MAKALAH
OTONOMI DAERAH DENGAN LAYANAN PUBLIK SERTA DEMOKRASI
OTONOMI DAERAH DENGAN LAYANAN PUBLIK SERTA DEMOKRASI
Unduh Tugas 1 MKDU4111
UnduhTugas 2 MKDU4111
Diskusi 5 MKDU4111
MAKALAH
OTONOMI DAERAH DENGAN LAYANAN PUBLIK SERTA DEMOKRASI
OTONOMI DAERAH DENGAN LAYANAN PUBLIK SERTA DEMOKRASI
Disusun Oleh :
Muhammad Absor
020825xxx
Muhammad Absor
020825xxx
FAKULTAS SOSIAL DAN POLITIK
ILMU KOMUNIKASI UNIVERSITAS TERBUKA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Negara Kesatuan Republik Indosesia
yang terhimpun dari bermacam – macam suku dan budaya dalam berbagai daerah dari
Sabang hingga Merauke yang memliki banyak perbedaan atas potensi Sumber Daya
Alam dan Sumber Daya Manusia yang timbul karena perbedaan letak geografis suatu
daerah atau latar belakang sejarah daerah tertentu, tentunya berbagai daerah
tersebut membutuhkan penerapan kebijakan daerah yang berbeda pula. Pelayanan Publik pada dasarnya menyangkut aspek
kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan
publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk
pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam
bidang pendidikan,, kesehatan, utlilitas, dan lainnya. Berbagai gerakan
reformasi publik (public reform) yang
dialami negara-negara maju pada awal tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan
masyarakat akan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan
oleh pemerintah.
Di Indonesia, upaya memperbaiki
pelayanan sebenarnya juga telah sejak lama dilaksanakan oleh pemerintah, antara
lain melalui Inpres No. 5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyederhanaan dan
Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha. Upaya ini dilanjutkan dengan Surat
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara No. 81/1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum. Untuk
lebih mendorong komitmen aparatur pemerintah terhadap peningkatan mutu pelayanan,
maka telah diterbitkan pula Inpres No. 1
Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah
Kepada Masyarakat. Pada perkembangan terakhir telah diterbitkan pula Keputusan
Menpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.Oleh karena saya membuat
makalah ini dengan judul “Otonomi
Daerah Dengan Layanan Publik Serta Demokrasi” , dan diharapkan
agar kita lebih memahami tentang Pelayanan Publik Daerah tersebut.
B. Permasalahan
1.
Bagaimana
hakikat otonomi daerah?
2.
Bagaimana
hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah?
3.
Bagaimana
kesalahpahaman yang muncul terhadap otonomi daerah?
4.
Bagaimana
peranan dan kebijakan pelayanan public dalam desentralisasi pemerintah daerah?
5.
Bagaimanakah
kualitas pelayanan publik pemerintah daerah?
6.
Bagaimana
Demokrasi di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui hakikat otonomi daerah
- Mengetahu sejarah otonomi daerah di Indonesia
- Mengetahui hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah
- Mengetahui kesalahpahan yang muncul terhadap otonomi daerah
- Mengetahui tentang peranan dan kebijakan pelayanan publik dalam desentralisasi pemerintah
- Mengetahui tentang paradigma pelayanan publik pemerintah daerah
- Mengetahui tentang perubahan kualitas pelayanan publik pemerintah daerah
- Mengetahui demokrasi di Indonesia
D. Manfaat
1.
Supaya tidak
terjadi pemusatan kekuasaan dipusat sehingga jalannya penyelenggaraan
pemerintahan dapat berjalan lancar;
2.
Pemerintahan
tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi oleh pemerintah daerah;
3.
Kesejahteraan
masyarakat didaerah semakin meningkat karena pembangunan didaerah disesuaikan
dengan kebutuhan didaerah;
4.
Daya kreasi
dan inovasi masyarakat didaerah semakin meningkat karena setiap daerah semakin
meningkat karena setiap daerah berusaha untuk menampilkan keunggulan daerah
masing-masing;
5.
Meningkatkan
pemberdayaan lembaga kemasyarakatan didaerah dalam rangka partisipasi otonomi
daerah.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
TINJAUAN PUSTAKA
1.
Hakikat otonomi daerah
Otonomi
daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Secara harfiah otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan
daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos.
Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau
undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur
sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga
sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan
pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus
diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih
nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali
sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada
acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus
diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih
nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali
sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Adapun pengertian Otonomi Daerah menurut
para ahli adalah sebagai berikut :
- Menurut Ateng Syarifuddin
Otonomi daerah adalah kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau
kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat
dipertanggungjawabkan.
- Menurut Syarif Saleh
Otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak
tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
- Menurut Benyamin Hoesein
Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah
nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.
- Menurut Philip Mahwood
Otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan
sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh
pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial
mengenai fungsi yang berbeda.
- Menurut Mariun
Otonomi daerah adalah kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah
daerah yang memungkinkan mereka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka
mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri.
Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan
masyarakat setempat.
- Menurut Vincent Lemius
Otonomi daerah adalah kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat
suatu keputusan politik maupun administasi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kebebasan yang dimiliki oleh
pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah namun apa
yang menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus disesuaikan dengan
kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Landasan
hukum pelaksanaan otonomi daerah adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No. 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
2.
Otonomi
daerah dan pembangunan daerah
Hal itu ditempuh dalam rangka
mengembalikan harkat dan martabat di daerah; memberikan peluang politik dalam
rangka peningkatan kualitas demokrasi di Daerahpeningkatan efisiensi pelayanan
public di Daerah, peningkatan percepatan pembangunan Daerah, dan pada akhirnya
diharapkan pula penciptaan cara berpemerintahan yang baik.
Yang diharapkan dari pemerintahan daerah tersebut adalah sejumlah berikut:
Yang diharapkan dari pemerintahan daerah tersebut adalah sejumlah berikut:
1. Fasilitas. pemerintah daerah sebagai pelaksana daerah
sebaiknya memenuhi fasilitas kepada masyarakatnya terutama yang berkaitan
dengan masalah ekonomi,karena memang pada dasarnya pembangunan daerah dapat
terjadi karena bantuan ekonomi (keuangan).
2. Pemerintah daerah harus kreatif. Kreatif yang dimaksud
di sini adalah bagaiman cara mengalokasikan dana yang bersumber dari Dana
Alokasi Umum atau yang berasal dari PAD. Selain itu dapat menciptakan
keunggulan komparatif bagi daerahnya, sehingga pemilik modal akan beramai-ramai
menanamkam modal di daerah tersebut.
3. Pemerintah daerah menjamin kesinambungan usaha.
4. Politik lokal yang stabil.
5. Pemerintah harus komunikatif dgn LSM/NGO, terutama
dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup.
3. Kesalahpahaman terhadap otonomi daerah
Pembaruan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang
– Undang No. 25 tahun 1974 yang telah dipraktekan selama 25 tahun di indonesia
kemudian berubah menjadi Undang – Undang No. 22 tahun 1999 dan diperbarui
kembali menjadi Undang – Undang No. 32 tahun 2004 yang memberikan otonomi
sangat luas kepada daerah, khususnya kabupaten dan kota tentunya menimbulkan berbagai
kesalahpahaman yang muncul di kalangan masyarakat karena terbatasnya pemahaman
umum tentang pemerintahan daerah. Berbagai kesalahpahaman mengenai otonomi
daerah yang muncul dikalangan masyarakat diantaranya adalah Otonomi daerah dikaitkan semata – mata dengan
uang. Pemahaman otonomi daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhanya,
terutama di bidang keuangan. Tidak dapat dipungkiri bahwa uang memang merupakan
sesuatu yang mutlak, namun yuang bukan satu – satunya alat dalam menggerakkan
roda pemerintahan. Kata kunci dari otonomi adalah “kewenangan”. Dengan
kewenangan uang dapat dicari dan dengan itu pula pemerintah harus mampu
menggunakan uang dengan bijaksana, tepat guna dan berorientasi kepada
kepentingan masyarakat.
4. Pengertian Pelayanan Publik
Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek
kehidupan yang sangat luas dan jugamerupakan salah satu unsur yang mendorong
perubahan kualitas Pemerintahan Daerah.Bagaimanapun kecilnya suatu negara,
negara tarsebut tetap akan membagi – bagi pemerintahan menjadi sistem yang
lebih kecil (Pemerintahan Daerah) untuk memudahkan pelimpahan tugas dan
wewenang. Konsepsi Pelayanan Publik, berhubungan dengan bagaimana meningkatkan
kapasitas dan kemampuan pemerintah dan atau pemerintahan daerah menjalankan
fungsi pelayanan, dalam kontek pendekatan ekonomi, menyediakan kebutuhan pokok
(dasar) bagi seluruh masyarakat. Bersamaan dengan arus globalisasi yang
memberikan peluang sekaligus tantangan bagi perbaikan ekonomi, mendorong
pemerintah untuk kembali memahami arti pentingnya suatu kualitas pelayanan
serta pentingnya dilakukan perbaikan mutu pelayanan.
5. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat kekuasaan
warganegara. atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara eksekutif, yudikatif dan
legislatif untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas
independen dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Di bawah
sistem ini, keputusan legislative dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang
wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya
konstituen dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif,selain
sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan
atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh
melalui pemilihan umum. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen
secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab
kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit
dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
BAB III
ANALISIS KASUS
ANALISIS KASUS
Tuntutan masyarakat
pada era desentralisasi terhadap pelayanan publik yang berkualitas akansemakin
menguat. Oleh karena itu, kredibilitas pemerintah sangat ditentukan
olehkemampuannya mengatasi berbagai permasalahan di atas sehingga mampu
menyediakan pelayanan publik yang memuaskan masyarakat sesuai dengan kemampuan
yang dimilikinya.Dari sisi mikro, hal-hal yang dapat diajukan untuk mengatasi
masalah-masalah tersebutantara lain adalah sebagai berikut:
- Penetapan Standar Pelayanan
Standar pelayanan memiliki arti yang sangat penting
dalam pelayanan publik. Standar pelayanan merupakan suatu komitmen
penyelenggara pelayananuntuk menyediakan pelayanan dengan suatu kualitas
tertentu yang ditentukan atas dasar perpaduan harapan-harapan masyarakat dan
kemampuan penyelenggara pelayanan.Penetapan standar pelayanan yang dilakukan
melalui proses identifikasi jenis pelayanan,identifikasi pelanggan,
identifikasi harapan pelanggan, perumusan visi dan misi pelayanan,analisis
proses dan prosedur, sarana dan prasarana, waktu dan biaya pelayanan.
- Pengembangan Standard Operating Procedures (SOP)
Untuk memastikan bahwa proses pelayanan dapat berjalan secara konsisten
diperlukan adanya Standard Operating Procedures. Dengan adanya SOP, maka proses
pengolahan yang dilakukan secara internal dalam unit pelayanan dapat berjalan
sesuai dengan acuan yang jelas, sehingga dapat berjalan secarakonsisten.
Disamping itu SOP juga bermanfaat dalam hal: Untuk memastikan bahwa proses
dapat berjalan uninterrupted jika terjadi hal-hal tertentu,misalkan petugas yang diberi tugas
menangani satu proses tertentu berhalangan hadir, maka petugas lain dapat
menggantikannya.Oleh karena itu proses pelayanan dapat berjalan terus; Untuk
memastikan bahwa pelayanan perijinan dapat berjalan sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
- Pengembangan Survey Kepuasan Pelanggan
Untuk menjaga kepuasan masyarakat, maka perlu dikembangkan suatu mekanisme
penilaian kepuasan masyarakat atas pelayanan yangtelah diberikan oleh
penyelenggara pelayanan publik. Dalam konsep manajemen pelayanan,kepuasan
pelanggan dapat dicapai apabila produk pelayanan yang diberikan oleh penyedia
pelayanan memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, survey
kepuasan pelanggan memiliki arti penting dalam upaya peningkatan pelayanan
publik;
- Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan masyarakat merupakan satusumber informasi bagi upaya-upaya pihak
penyelenggara pelayanan untuk secara konsistenmenjaga pelayanan yang
dihasilkannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Olehkarena itu perlu
didisain suatu sistem pengelolaan pengaduan yang secara dapat efektif
danefisien mengolah berbagai pengaduan masyarakat menjadi bahan masukan bagi
perbaikankualitas pelayanan; Sedangkan dari sisi makro, peningkatan kualitas
pelayanan publik dapatdilakukan melalui pengembangan model-model pelayanan
publik.
- Desentralisasi
Kasus – Kasus Federalisme yang Bertentangan dengan Desentralisasi di Kanada, pemerintah Federal dapat membatalkan Undang-Undang yang dibuat olehpemerintah propinsi, dan bahkan menginstruksikan Letnan Gubernur untukmenundanya. Konstitusi di bekas negara Uni Soviet menentukan bahwa satu-satunya yang berhakmelakukan amandemen terhadap konstitusi adalah Pemerintah Pusat. Bahkankekuasaan Pemerintah Pusat sangat besar dibandingkan dengan yang dimiliki atauyang menjadi haknya pemerintah Negara Bagian di Negara itu.
BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMEDASI
KESIMPULAN DAN REKOMEDASI
A.
Kesimpulan
Penerapan
model demokrasi dalam sistem Pemerintahan Daerah yang sekarang diterapkan belum
mencapai hasil yang diharapkan. Perilaku birokrasi dan kinerja Pemerintah
Daerah belum dapat mewujudkan keinginan dan pilihan publik untuk memperoleh
jasa pelayananyang memuaskan untuk meningkatkan kesejahteraan. Upaya
peningkatan kualitas pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini
dapatdilakukan dengan berbagai strategi, diantaranya : perluasan institusional
dan mekanisme pasar, penerapan manejemen publik modern, dan perluasan makna
demokrasi. Upaya ini dapat terwujud apabila terdapat konsistensi dari sikap
Pemerintah Daerah bahwa keberadaannya adalah semata-mata mewakili kepentingan
masyarakat di daerahnya, otonomiadalah diberikan kepada masyarakat. Sehingga
keberadannya harus memberikan pelayananyang berkualitas untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat yang memiliki otonomi tersebut. Perangkat birokrasi
yang ada baru dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas apabila
kinerjanya selalu didasarkan pada nilai-nilai etika pelayanan publik.Kualitas
pelayanan publik secara umum ditentukan oleh beberapa aspek, yaitu :
sistem,kelembagaan, sumber daya manusia, dan keuangan. Dari berbagai uraian
diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa otonomi daerah dibentuk sebagai jalan
pintas pemerintah pusat untuk melaksanakan pengontrolan dan pelaksanaan
pemerintahan secara langsung di daerah yang sesuai dengan karakteristik masing
– masing daerah dan kemudian semua kebijakan atau hukum yang akan dibentuk di
daerah tersebut adalah merupakan bentuk aplikasi langsung terhadap sistem
demokratisasi yang mengikutsertakan rakyat melalui lembaga atau partai politik
di daerah. Tujuan daripada pengadaan kebijakan otonomi daerah adalah untuk
pengembangan daerah dan masyarakat daerah menuju kesejahteraa dengan cara dan
jalannya masing – masing.
B. Saran
Makalah ini
ditulis dengan keterbatasan penulis atas pengalaman dan ilmu pengetahuan,
sehingga makalah ini tercipta jauh dari hasil yang sempurna, semoga makalah ini
bermanfaat bagi penulis dan pembaca.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
Amin, Zainul Ittihad. 2014. Otonomi Daerah. Tanggerang Selatan.
Universitas Terbuka.
Amin,
Zainul Ittihad. 2014. Pendidikan
Kewarganegaraan. Tanggerang Selatan. Universitas Terbuka.
Budiardjo, Mariam. (1997). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama
Budiardjo, Mariam. (1997). Pengantar Ilmu Politik. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama
http://www.ipapedia.web.id/2015/01/hakikat-otonomi-daerah.html
https://pikirinamat.wordpress.com/2015/10/31/contoh-makalah-kaitan-kepemimpinan-kepala-daerah-otonomi-daerah-dan-pembangunan-daerah/
