TUGAS MKDU4111 (PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN)


MAKALAH
OTONOMI DAERAH DENGAN LAYANAN PUBLIK SERTA DEMOKRASI



Unduh Tugas 1 MKDU4111

UnduhTugas 2 MKDU4111 

    Diskusi 5 MKDU4111





MAKALAH
OTONOMI DAERAH DENGAN LAYANAN PUBLIK SERTA DEMOKRASI









Disusun Oleh :
Muhammad Absor
020825xxx



FAKULTAS SOSIAL DAN POLITIK
ILMU KOMUNIKASI UNIVERSITAS TERBUKA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indosesia yang terhimpun dari bermacam – macam suku dan budaya dalam berbagai daerah dari Sabang hingga Merauke yang memliki banyak perbedaan atas potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang timbul karena perbedaan letak geografis suatu daerah atau latar belakang sejarah daerah tertentu, tentunya berbagai daerah tersebut membutuhkan penerapan kebijakan daerah yang berbeda pula. Pelayanan  Publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah  memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam  rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan,, kesehatan, utlilitas, dan lainnya. Berbagai gerakan reformasi publik (public reform) yang dialami negara-negara maju pada awal tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan masyarakat akan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.
Di Indonesia, upaya memperbaiki pelayanan sebenarnya juga telah sejak lama dilaksanakan oleh pemerintah, antara lain melalui Inpres No. 5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyederhanaan dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha. Upaya ini dilanjutkan dengan Surat Keputusan Menteri  Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 81/1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum. Untuk lebih mendorong komitmen aparatur pemerintah terhadap peningkatan mutu pelayanan, maka telah diterbitkan pula Inpres  No. 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat. Pada perkembangan terakhir telah diterbitkan pula Keputusan Menpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan  Pelayanan Publik.Oleh karena saya membuat makalah ini dengan judul “Otonomi Daerah Dengan Layanan Publik Serta Demokrasi” , dan  diharapkan agar kita lebih memahami tentang Pelayanan Publik Daerah tersebut.
B.    Permasalahan
1.    Bagaimana hakikat otonomi daerah?
2.    Bagaimana hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah?
3.    Bagaimana kesalahpahaman yang muncul terhadap otonomi daerah?
4.    Bagaimana peranan dan kebijakan pelayanan public dalam desentralisasi pemerintah daerah?
5.    Bagaimanakah kualitas pelayanan publik pemerintah daerah?
6.    Bagaimana Demokrasi di Indonesia?
                                                                                                                
C.   Tujuan Penulisan
1.    Mengetahui hakikat otonomi daerah
  1. Mengetahu sejarah otonomi daerah di Indonesia
  2. Mengetahui hubungan otonomi daerah dengan pembangunan daerah
  3. Mengetahui kesalahpahan yang muncul terhadap otonomi daerah
  4. Mengetahui tentang peranan dan kebijakan pelayanan publik dalam desentralisasi pemerintah
  5. Mengetahui tentang paradigma pelayanan publik pemerintah daerah
  6. Mengetahui tentang perubahan kualitas pelayanan publik pemerintah daerah
  7. Mengetahui demokrasi di Indonesia
D.   Manfaat
1.    Supaya tidak terjadi pemusatan kekuasaan dipusat sehingga jalannya penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lancar;
2.    Pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi oleh pemerintah daerah;
3.    Kesejahteraan masyarakat didaerah semakin meningkat karena pembangunan didaerah disesuaikan dengan kebutuhan didaerah;
4.    Daya kreasi dan inovasi masyarakat didaerah semakin meningkat karena setiap daerah semakin meningkat karena setiap daerah berusaha untuk menampilkan keunggulan daerah masing-masing;
5.    Meningkatkan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan didaerah dalam rangka partisipasi otonomi daerah.





BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
1.   Hakikat otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
   Adapun pengertian Otonomi Daerah menurut para ahli adalah sebagai berikut :
  • Menurut Ateng Syarifuddin
Otonomi daerah adalah kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan      melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menurut Syarif Saleh
Otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
  • Menurut Benyamin Hoesein
Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.
  • Menurut Philip Mahwood
Otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda.
  • Menurut Mariun
Otonomi daerah adalah kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkinkan mereka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
  • Menurut Vincent Lemius
Otonomi daerah adalah kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah adalah sebagai berikut :
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • UU No. 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

2.   Otonomi daerah dan pembangunan daerah
Hal itu ditempuh dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat di daerah; memberikan peluang politik dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi di Daerahpeningkatan efisiensi pelayanan public di Daerah, peningkatan percepatan pembangunan Daerah, dan pada akhirnya diharapkan pula penciptaan cara berpemerintahan yang baik.
Yang diharapkan dari pemerintahan daerah tersebut adalah sejumlah berikut:
1.   Fasilitas. pemerintah daerah sebagai pelaksana daerah sebaiknya memenuhi fasilitas kepada masyarakatnya terutama yang berkaitan dengan masalah ekonomi,karena memang pada dasarnya pembangunan daerah dapat terjadi karena bantuan ekonomi (keuangan).
2.   Pemerintah daerah harus kreatif. Kreatif yang dimaksud di sini adalah bagaiman cara mengalokasikan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum atau yang berasal dari PAD. Selain itu dapat menciptakan keunggulan komparatif bagi daerahnya, sehingga pemilik modal akan beramai-ramai menanamkam modal di daerah tersebut.
3.   Pemerintah daerah menjamin kesinambungan usaha.
4.   Politik lokal yang stabil.
5.   Pemerintah harus komunikatif dgn LSM/NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup.
3.   Kesalahpahaman terhadap otonomi daerah
Pembaruan kebijaksanaan otonomi daerah menurut Undang – Undang No. 25 tahun 1974 yang telah dipraktekan selama 25 tahun di indonesia kemudian berubah menjadi Undang – Undang No. 22 tahun 1999 dan diperbarui kembali menjadi Undang – Undang No. 32 tahun 2004 yang memberikan otonomi sangat luas kepada daerah, khususnya kabupaten dan kota tentunya menimbulkan berbagai kesalahpahaman yang muncul di kalangan masyarakat karena terbatasnya pemahaman umum tentang pemerintahan daerah. Berbagai kesalahpahaman mengenai otonomi daerah yang muncul dikalangan masyarakat diantaranya adalah  Otonomi daerah dikaitkan semata – mata dengan uang. Pemahaman otonomi daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhanya, terutama di bidang keuangan. Tidak dapat dipungkiri bahwa uang memang merupakan sesuatu yang mutlak, namun yuang bukan satu – satunya alat dalam menggerakkan roda pemerintahan. Kata kunci dari otonomi adalah “kewenangan”. Dengan kewenangan uang dapat dicari dan dengan itu pula pemerintah harus mampu menggunakan uang dengan bijaksana, tepat guna dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat.   
4.   Pengertian Pelayanan Publik
Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas dan jugamerupakan salah satu unsur yang mendorong perubahan kualitas Pemerintahan Daerah.Bagaimanapun kecilnya suatu negara, negara tarsebut tetap akan membagi – bagi pemerintahan menjadi sistem yang lebih kecil (Pemerintahan Daerah) untuk memudahkan pelimpahan tugas dan wewenang. Konsepsi Pelayanan Publik, berhubungan dengan bagaimana meningkatkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dan atau pemerintahan daerah menjalankan fungsi pelayanan, dalam kontek pendekatan ekonomi, menyediakan kebutuhan pokok (dasar) bagi seluruh masyarakat. Bersamaan dengan arus globalisasi yang memberikan peluang sekaligus tantangan bagi perbaikan ekonomi, mendorong pemerintah untuk kembali memahami arti pentingnya suatu kualitas pelayanan serta pentingnya dilakukan perbaikan mutu pelayanan.
5.   Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat kekuasaan warganegara. atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara eksekutif, yudikatif dan legislatif untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas independen dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Di bawah sistem ini, keputusan legislative dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya konstituen dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif,selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.


BAB III
ANALISIS KASUS
Tuntutan masyarakat pada era desentralisasi terhadap pelayanan publik yang berkualitas akansemakin menguat. Oleh karena itu, kredibilitas pemerintah sangat ditentukan olehkemampuannya mengatasi berbagai permasalahan di atas sehingga mampu menyediakan pelayanan publik yang memuaskan masyarakat sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.Dari sisi mikro, hal-hal yang dapat diajukan untuk mengatasi masalah-masalah tersebutantara lain adalah sebagai berikut:
  1. Penetapan Standar Pelayanan
Standar pelayanan memiliki arti yang sangat penting dalam pelayanan publik. Standar pelayanan merupakan suatu komitmen penyelenggara pelayananuntuk menyediakan pelayanan dengan suatu kualitas tertentu yang ditentukan atas dasar perpaduan harapan-harapan masyarakat dan kemampuan penyelenggara pelayanan.Penetapan standar pelayanan yang dilakukan melalui proses identifikasi jenis pelayanan,identifikasi pelanggan, identifikasi harapan pelanggan, perumusan visi dan misi pelayanan,analisis proses dan prosedur, sarana dan prasarana, waktu dan biaya pelayanan.
  1. Pengembangan Standard Operating Procedures (SOP)
Untuk memastikan bahwa proses pelayanan dapat berjalan secara konsisten diperlukan adanya Standard Operating Procedures. Dengan adanya SOP, maka proses pengolahan yang dilakukan secara internal dalam unit pelayanan dapat berjalan sesuai dengan acuan yang jelas, sehingga dapat berjalan secarakonsisten. Disamping itu SOP juga bermanfaat dalam hal: Untuk memastikan bahwa proses dapat berjalan uninterrupted jika terjadi hal-hal   tertentu,misalkan petugas yang diberi tugas menangani satu proses tertentu berhalangan hadir, maka petugas lain dapat menggantikannya.Oleh karena itu proses pelayanan dapat berjalan terus; Untuk memastikan bahwa pelayanan perijinan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  1. Pengembangan Survey Kepuasan Pelanggan
Untuk menjaga kepuasan masyarakat, maka perlu dikembangkan suatu mekanisme penilaian kepuasan masyarakat atas pelayanan yangtelah diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam konsep manajemen pelayanan,kepuasan pelanggan dapat dicapai apabila produk pelayanan yang diberikan oleh penyedia pelayanan memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, survey kepuasan pelanggan memiliki arti penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik;
  1. Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan masyarakat merupakan satusumber informasi bagi upaya-upaya pihak penyelenggara pelayanan untuk secara konsistenmenjaga pelayanan yang dihasilkannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Olehkarena itu perlu didisain suatu sistem pengelolaan pengaduan yang secara dapat efektif danefisien mengolah berbagai pengaduan masyarakat menjadi bahan masukan bagi perbaikankualitas pelayanan; Sedangkan dari sisi makro, peningkatan kualitas pelayanan publik dapatdilakukan melalui pengembangan model-model pelayanan publik.
  1. Desentralisasi
    Kasus – Kasus Federalisme yang Bertentangan dengan Desentralisasi di Kanada, pemerintah Federal dapat membatalkan Undang-Undang yang dibuat olehpemerintah propinsi, dan bahkan menginstruksikan Letnan Gubernur untukmenundanya. Konstitusi di bekas negara Uni Soviet menentukan bahwa satu-satunya yang berhakmelakukan amandemen terhadap konstitusi adalah Pemerintah Pusat. Bahkankekuasaan Pemerintah Pusat sangat besar dibandingkan dengan yang dimiliki atauyang menjadi haknya pemerintah Negara Bagian di Negara itu.






BAB IV
KESIMPULAN DAN REKOMEDASI
A. Kesimpulan
Penerapan model demokrasi dalam sistem Pemerintahan Daerah yang sekarang diterapkan belum mencapai hasil yang diharapkan. Perilaku birokrasi dan kinerja Pemerintah Daerah belum dapat mewujudkan keinginan dan pilihan publik untuk memperoleh jasa pelayananyang memuaskan untuk meningkatkan kesejahteraan. Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini dapatdilakukan dengan berbagai strategi, diantaranya : perluasan institusional dan mekanisme pasar, penerapan manejemen publik modern, dan perluasan makna demokrasi. Upaya ini dapat terwujud apabila terdapat konsistensi dari sikap Pemerintah Daerah bahwa keberadaannya adalah semata-mata mewakili kepentingan masyarakat di daerahnya, otonomiadalah diberikan kepada masyarakat. Sehingga keberadannya harus memberikan pelayananyang berkualitas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang memiliki otonomi tersebut. Perangkat birokrasi yang ada baru dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas apabila kinerjanya selalu didasarkan pada nilai-nilai etika pelayanan publik.Kualitas pelayanan publik secara umum ditentukan oleh beberapa aspek, yaitu : sistem,kelembagaan, sumber daya manusia, dan keuangan. Dari berbagai uraian diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa otonomi daerah dibentuk sebagai jalan pintas pemerintah pusat untuk melaksanakan pengontrolan dan pelaksanaan pemerintahan secara langsung di daerah yang sesuai dengan karakteristik masing – masing daerah dan kemudian semua kebijakan atau hukum yang akan dibentuk di daerah tersebut adalah merupakan bentuk aplikasi langsung terhadap sistem demokratisasi yang mengikutsertakan rakyat melalui lembaga atau partai politik di daerah. Tujuan daripada pengadaan kebijakan otonomi daerah adalah untuk pengembangan daerah dan masyarakat daerah menuju kesejahteraa dengan cara dan jalannya masing – masing.
B. Saran
Makalah ini ditulis dengan keterbatasan penulis atas pengalaman dan ilmu pengetahuan, sehingga makalah ini tercipta jauh dari hasil yang sempurna, semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca.

BAB V
DAFTAR PUSTAKA
Amin, Zainul Ittihad. 2014. Otonomi Daerah. Tanggerang Selatan. Universitas Terbuka.
Amin, Zainul Ittihad. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan. Tanggerang Selatan. Universitas Terbuka.
Budiardjo, Mariam. (1997). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Budiardjo, Mariam. (1997). Pengantar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
http://www.ipapedia.web.id/2015/01/hakikat-otonomi-daerah.html
https://pikirinamat.wordpress.com/2015/10/31/contoh-makalah-kaitan-kepemimpinan-kepala-daerah-otonomi-daerah-dan-pembangunan-daerah/


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »